JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pelimpahan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke PN Tipikor. Pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (6/5/2025).
Adapun perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga
10 Fakta Mengerikan Penjara Alcatraz, Salah Satunya Tak Ada Harapan untuk Melarikan Diri
"Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 6 Mei 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).
Harli menjelaskan Rudi dijerat pasal berlapis atas pemufakatan jahat pengurusan perkara terkait Ronald Tannur. Pemufakatan jahat itu berujung pada vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di tingkat pengadilan pertama.

Baca Juga
Profil Erintuah Damanik, Hakim Kasus Ronald Tannur Minta Jalani Hukuman di Semarang
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow