JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, ada empat tersangka yang dilimpahkan. Salah satu di antara tersangka Samin Tan selaku Beneficial Ownershhip PT AKT.
Baca Juga
Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar
Sementara, tiga lainnya yaitu BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan
Adapun, keempatnya akan mendapatkan tambahan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli-11 Agustus 2026.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































