Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Ini Alasan Penggeledahan Dini Hari

1 hour ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Permintaan tersebut disampaikan Kejagung dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dioper-oper Pengadilan

Baca Juga

Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dioper-oper Pengadilan

Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Baca Juga

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Kejagung juga menanggapi keberatan Lodewyk mengenai penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada dini hari. Kejagung menilai tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak demi kepentingan penyidikan.

"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata pihak Kejagung dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |