JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Para tersangka merupakan petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan, Fraksi Golkar Usul Bentuk Panja Impor Gula
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS yang merupakan eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qohar, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga
Kejagung Periksa 2 Anak Buah Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidikan perkara Tom Lembong hampir rampung.
Baca Juga