JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti yang cukup.
Baca Juga
Eks Ketua PN Surabaya Bungkam saat Ditanya terkait Kasus Suap Ronald Tannur
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menambahkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Baca Juga
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tiba di Kejagung, Dibawa ke Ruangan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow