JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Kejagung menyebut penggeledahan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak untuk kepentingan penyidikan.
Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam agenda jawaban termohon, Kejagung menilai dalil Lodewyk yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata pihak Kejagung di persidangan.
Kejagung menjelaskan kondisi mendesak memberikan kewenangan kepada penyidik untuk segera melakukan penggeledahan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga
Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," kata Kejagung.

















































