JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan akal-akalan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam transaksi ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasinya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing dengan memanipulasi penyebutan jenis produk yang diekspor sehingga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak perusahaan.
Dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Baca Juga
2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi PT TPL.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan dugaan modus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































