JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasinya yang berlangsung selama 17 tahun, pada periode 2008-2025.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka, yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk. Penyidik menyebut dugaan praktik transfer pricing tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak negara, dengan kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi melalui modus under invoicing sejak 2008. Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai atau harga barang dalam dokumen resmi, seperti faktur atau invoice, lebih rendah daripada harga sebenarnya.
Dalam perkara ini, produk dissolving pulp PT TPL yang bernilai jual tinggi diduga dilaporkan dalam tahapan ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga lebih rendah.
Baca Juga
2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































