MAMUJU, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) akan melelang 15 aset rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun pidana umum. Pelelangan dijadwalkan berlangsung 10–14 Agustus 2026 secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar A. Dika Wira mengatakan, seluruh aset yang akan dilelang merupakan barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pelaksanaan lelang di Sulbar melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu.
Baca Juga
Kejari Bukittinggi Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Motor hingga Mobil
"Kejati Sulbar ikut berpartisipasi melalui Kejari Mamuju dan Kejari Pasangkayu. Ada 15 objek yang akan dilelang secara serentak di seluruh Indonesia," kata Dika Wira dikutip dari iNews Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Dari total 15 objek tersebut, dua di antaranya merupakan aset tidak bergerak, sedangkan 13 lainnya berupa barang bergerak, termasuk kendaraan. Nilai limit seluruh aset diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp550 juta.
Baca Juga
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Jaksel, Nilai Limit Rp219 Miliar
"Sekitar Rp 500 juta hingga Rp 550 juta. Itu masih berupa potensi karena dihitung berdasarkan nilai limit lelang," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































