Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Uang BOS Rp319 Juta

5 hours ago 1

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Batubara. Dari OTT tersebut, Kejati menyita uang tunai dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp319 juta.

Kedua terduga pelaku yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Terjerat OTT, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Ditetapkan Tersangka!

Baca Juga

Terjerat OTT, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Ditetapkan Tersangka!

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. 

"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat (14/3/2025) malam. 

 Besok Kita Rilis

Baca Juga

Beredar Video OTT Pejabat Disnakertrans Sumsel, Kajari Palembang: Besok Kita Rilis

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |