Kemenkeu Siapkan Skema Pengembalian untuk Konsumen yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

1 month ago 12

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan pihaknya akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah telanjur membayar PPN 12 persen. Saat ini, Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP dikutip, Jumat (3/1/2025).

Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter

Baca Juga

Daftar Barang Mewah Kena Tambahan PPN 12 Persen, Kendaraan Bermotor hingga Helikopter

Suryo menambahkan, cara pengembalian kelebihan pungutan pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

Senyum Semringah Pedagang Pasar, Bahan Pokok Tidak Kena Kenaikan PPN

Baca Juga

Senyum Semringah Pedagang Pasar, Bahan Pokok Tidak Kena Kenaikan PPN

"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," ucapnya.

"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," tuturnya.

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku untuk Jasa dan Barang Mewah

Baca Juga

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku untuk Jasa dan Barang Mewah

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |