Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

2 months ago 18

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum tahun 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan kini sudah tidak berlaku lagi. Mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Baca Juga

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Kamis (21/11/2024).

Indah memastikan pengumuman upah minimum tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.

Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca Juga

Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," katanya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Baca Juga

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |