JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum tahun 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan kini sudah tidak berlaku lagi. Mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.
Baca Juga
Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini
"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Kamis (21/11/2024).
Indah memastikan pengumuman upah minimum tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.
Baca Juga
Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," katanya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Baca Juga