JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap penyebab Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, Trump menilai Indonesia telah menerapkan tarif terhadap produk impor dari AS yang jika ditotal mencapai 64 persen. Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir.

Baca Juga
3,87 Juta Tiket Kereta Terjual Habis Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Meski demikian, alasan mendasar pengenaan tarif hingga 32 persen perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Pemerintah Indonesia, lanjut Anindya, perlu memeriksa dengan saksama kebenaran tuduhan AS tersebut.

Baca Juga
Apa itu Tarif Resiprokal yang Dikenakan Donald Trump, Balas Dendam?
Lebih lanjut Anindya menilai tepat langkah Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative.
"Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi," katanya, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga
Kadin Ungkap Dampak Tarif Resiprokal Trump ke Indonesia, Singgung Surplus Rp281 Triliun
AS, sambung Anindya, juga menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan. Kelima kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya.
"Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023," ujarnya.