Kerap Sebabkan Kecelakaan, Truk ODOL Dinilai Bukan Pelanggaran tapi Kejahatan Lalu Lintas

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 bersama Polantas seluruh Indonesia. Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Seperti diketahui, truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau mundur karena tak kuat menanjak. Kendaraan besar yang membawa muatan berlebih ini juga tak jarang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia.

Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Baca Juga

Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. Sebab itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.

"Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Kakorlantas dalam laman Korlantas Polri.

Mobil Listrik Makin Populer, Pemesanan di IIMS 2025 Diyakini Akan Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Baca Juga

Mobil Listrik Makin Populer, Pemesanan di IIMS 2025 Diyakini Akan Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Kakorlantas Agus mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga untuk menindak pelanggaran truk ODOL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |