JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden (wapres). Ini karena penggunaan patwal kerap menimbulkan kecemburuan dan gesekan dengan pengguna jalan lain.
Terbaru, kendaraan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad menggunakan patwal hingga ramai karena diduga bersikap arogan di jalan raya. Ini menuai kontroversi, sebab saat itu Raffi Ahmad sedang tidak melaksanakan tugas negara.
Baca Juga
Viral Mobil Pikap Berjalan di Jalur Kereta, Netizen: Palang Ditutup yang Lewat Tahu Bulat
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
"Patroli dan pengawalan belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan," ujar Djoko, dalam keterangan tertulisnya dilansir Kamis (30/1/2024).
Baca Juga
Kebiasaan Keliru Pengendara Mobil di Indonesia Hujan Deras Nyalakan Lampu Hazard, Ini yang Harus Dihidupkan
Dia menilai, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.
Djoko menyarankan pejabat lain yang merasa membutuhkan akses cepat untuk rapat atau agenda penting, agar menggunakan transportasi umum. "Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota dunia, yakni 89,5 persen wilayah terjangkau. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkan itu," katanya.
Baca Juga
Viral Akun Instagram Mobil Esemka Aktif Kembali, Netizen Kaget: Masih Ada?
Djoko menjelaskan, semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal akan memperparah kemacetan di Jakarta. Lebih dari 100 kendaraan setiap harinya memerlukan pengawalan polisi menuju berbagai tempat. Situasi ini tak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi juga memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang terus-menerus terdengar.
"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Djoko.
Baca Juga