JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga orang rekannya. Dugaan keterlibatan pihak lain ini mencuat setelah ada laporan terkait dugaan kasus penipuan jual beli mobil mewah seharga Rp3,5 miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya belum lama ini.
Baca Juga
AKBP Bintoro dan 3 Polisi Jalani Patsus Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia
"Beberapa hari yang lalu, tanggal 27 Januari 2025, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi Nomor LPB 612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM, terlapornya EDH," ucap Ade Ary.
Ade menuturkan, laporan tersebut menjelaskan bahwa pada April 2024 terlapor atau EDH meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami.
Baca Juga
Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia, AKBP Bintoro segera Disidang Etik
Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar, akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor
"Saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.
Baca Juga
AKBP Bintoro segera Disidang Etik Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia
Editor: Aditya Pratama