JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat memvonis terdakwa kekerasan kepada perempuan, Rizkqy Gunawan, 10 bulan penjara. Partai Perindo mengapresiasi putusan tersebut.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan pendampingan hukum oleh korban atas kekerasan yang dialami pada 8 September 2023. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan, kepada Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo.
Baca Juga
Kemenag bakal Bentuk Pansus untuk Tangani Kekerasan Seksual di Pesantren
"Saat itu korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir, segera kami dampingi ke Polres Kota Depok. Kemudian dilanjutkan dengan visum ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok," ujar Amriadi, Kamis (30/1/2025).
Dia mengungkapkan, proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi atau pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan berlanjut ke persidangan.
Baca Juga
Ayah Chandrika Chika Minta Korban Tak Cabut Laporan Kasus Kekerasan oleh Anaknya, Kenapa?
Selama proses, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, Partai Perindo terus melakukan pengawalan.
"Kami harus memastikan hak-hak korban terpenuhi," tegas Amriadi.
Baca Juga
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri Berantas Kekerasan terhadap Wartawan
Ke depan, lanjut Amriadi, Partai Perindo berharap ada kolaborasi, termasuk upaya pencegahan dari semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang.
Baca Juga