JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendampingi perempuan korban kekerasan di Depok, Jawa Barat. Bersama korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023 lalu.
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.
Baca Juga
Partai Perindo Apresiasi Vonis 10 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Perempuan di Depok
Meskipun dipotong masa tahanan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.
"Atas putusan tersebut, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. Meskipun secara hukum pelaku atau terpidana memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan tersebut, tapi jika dihitung dari tanggal putusan, sudah lewat dari 14 hari seharusnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga
Legislator Partai Perindo Beri Bantuan Dana Sehat dan Duka untuk Warga Nusa Utara
Menurutnya, eksekusi ini sangat penting karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan terhadap korban.
Baca Juga
Pemuda Perindo Kabupaten Bogor dan Paguyuban Ojek Pangkalan Santuni 100 Anak Yatim
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow