Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

13 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Mereka meminta delapan poin krusial dimasukkan dalam revisi KUHAP.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mengungkapkan delapan poin krusial yang seharusnya masuk ke dalam substansi pembahasan pembaruan KUHAP. Pertama, soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

 Polri Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Warga

Baca Juga

Catatan Komisi III DPR: Polri Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Warga

“Kemudian ada penguatan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia dan juga penguatan sistem check and balances gitu ya,” ujar Fadhil di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. Adapun, upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. 

Komisi III DPR Tegaskan 7 Fraksi Tolak Usulan Polri di Bawah Kendali TNI atau Kemendagri

Baca Juga

Komisi III DPR Tegaskan 7 Fraksi Tolak Usulan Polri di Bawah Kendali TNI atau Kemendagri

“Sehingga, tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas yang harusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara itu rawan sekali disalahgunakan,” katanya.

Ketiga, penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Tak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK

Baca Juga

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Tak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |