Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig Langgar Hak Asasi Manusia: Extrajudicial Killing

2 months ago 17

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, tindakan penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMK di Semarang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.

Komnas HAM menilai, Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

Polda Jateng Tunda Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMK, Ada Apa?

Baca Juga

Polda Jateng Tunda Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMK, Ada Apa?

"Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

 Aipda Robig Tembak Siswa SMK Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Baca Juga

Breaking News: Aipda Robig Tembak Siswa SMK Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Robig juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan dua temannya.

"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban itu," ujar Uli.

Komnas HAM menegaskan, setiap individu punya hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tindakan merendahkan martabat manusia lainnya. Sementara tindakan Robig justru merampas hak-hak tersebut.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |