JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 lalu.
"Saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga
Negara 100% Muslim Ini Melarang Masuk Seluruh Pemegang Paspor Israel
Dia memerinci, keempat pelanggaran itu berupa:
- Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
- Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
- Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
- Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hanya saja, kata Uli, Komnas HAM menerima informasi bahwa Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS pada 22 Juni 1999 lalu.

Baca Juga
Taman Safari Indonesia Buka Suara terkait Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI
Lalu pada Desember 2024, kata dia, pihaknya menerima aduan dari Ari Seran Law Office bahwa kasus itu belum selesai. Sebab, tuntutan ganti rugi Rp3,1 miliar kepada OCI belum dipenuhi.
Dia menuturkan, pelatihan keras kepada anak-anak tidak boleh diwarnai aksi penyiksaan. Jika hal itu terjadi, maka hak anak telah dilanggar.

Baca Juga
Kementerian HAM Selidiki Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," tutur dia.