JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Penyelidikan telah dimulai.
"Sudah dimulai (penyelidikan)," kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod
Dia belum mengungkap secara detail indikasi korupsi yang terjadi. Sebab, proses pengusutan masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan," kata Arief.

Baca Juga
Motif Ekonomi Jadi Alasan Kades Kohod Cs Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat orang tersangka itu termasuk Kepala Desa Kohod, Arson bin Asip.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga