JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi menjelaskan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur AKT, Samin Tan.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan
Adapun, ketiga eks pejabat PPN itu di antaranya Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, SW; Vice President Sales Wilayah Timur Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI; dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































