JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat telah menyerahkan perincian harta kekayaannya tepat waktu sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih. Hanya saja, satu pejabat dilantik lebih akhir sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.
Baca Juga
Raffi Ahmad Lapor LHKPN, Langsung Diverifikasi KPK
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN)," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yakni sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN, dan 58 penyelenggara negara belum pernah melaporkan harta kekayaan sebelumnya.
Baca Juga
KPK Telusuri Jumlah Pejabat Isi LHKPN Asal-asalan, bakal Diumumkan ke Publik
Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya termasuk dalam golongan reguler, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025.
Setelah laporan diterima, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, LHKPN para pejabat akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga
Ketua KPK Kesal dengan Laporan LHKPN Pejabat, Fortuner Diisi Rp6 Juta Padahal Harga Aslinya Ratusan Juta
"Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," sambungnya.
Baca Juga