JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan gratifikasi kasus korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut diungkap KPK setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto masih berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dihitung per metrik ton batu bara di Kukar.
Budi menjelaskan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto untuk menelusuri keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tentu ini juga dibutuhkan meng-clustering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang tadi, sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," kata Ali dikutip Rabu (1/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































