JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Istri-Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK, Dicecar soal Aset Diduga dari Gratifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan kali ini.
Ma'ruf sempat diperiksa KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan saat itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga
Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi
Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengeklaim ditanya terkait tugas yang diemban semasa menjabat Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Baca Juga
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK
Sementara itu, KPK menyatakan pemeriksaan Ma'ruf kala itu untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.
Editor: Rizky Agustian

















































