KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

2 weeks ago 13

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat lembaga antirasuah itu memeriksa JUP sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Selasa (8/7/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, sembilan saksi yang dipanggil kemarin terkait kasus tersebut semuanya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. 

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

Baca Juga

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan. 

Lalu, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat. 

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Baca Juga

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Budi menambahkan, salah satu materi yang didalami dari keterangan para saksi terkait pengetahuan mereka soal praktik suap lelang jabatan Sekda ke Suhardiman. Selain suap jabatan, turut didalami perihal pengetahuan mereka terkait alih fungsi hutan. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |