JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai 12.000 dolar Singapura itu diduga bagian dari amplop Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca Juga
Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT
Budi menuturkan uang yang disita ini diduga bagian dari amplop yang ditujukan untuk Raja Juli. Diketahui, amplop tersebut kini sudah dikembalikan.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































