JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Salah satunya merupakan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Kemudian, dua orang lainnya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA)
![Oknum Pegawai KSOP yang Todong Pistol ke Petugas Parkir ASDP Bakauheni Ditangkap](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/03/petugas_parkir_pt_asdp_ditodong_senpi.jpg)
Baca Juga
Oknum Pegawai KSOP yang Todong Pistol ke Petugas Parkir ASDP Bakauheni Ditangkap
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
Ketiga tersangka juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari.
![Erick Thohir Sebut Rencana Merger Pelni dan ASDP ke Pelindo Dapat Dukungan Menhub](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/17/menteri_bumn_erick_thohir.jpg)
Baca Juga
Erick Thohir Sebut Rencana Merger Pelni dan ASDP ke Pelindo Dapat Dukungan Menhub
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow