JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
"Tersangkanya sudah disebutkan, YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
![KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/21/kpk_tahan_bupati_situbondo.jpg)
Baca Juga
KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
![KPK Ungkap Harta Pejabat Kabinet Merah Putih Tertinggi Rp5,4 Triliun, Siapa?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/21/menteri_kabinet_merah_putih_2024_2029_1.jpg)
Baca Juga
KPK Ungkap Harta Pejabat Kabinet Merah Putih Tertinggi Rp5,4 Triliun, Siapa?
Lalu NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES sebagai Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow