JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).

Baca Juga
KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Capai Ratusan Miliar
Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga
MORNING NEWS: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Hanya saja, KPK belum menahan kelima tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga
KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow