JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). Keduanya langsung ditahan.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK.

Baca Juga
4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow