JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang digunakan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana korupsi. Salah satu temuan penyidik adanya penempatan uang sebesar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan dalih pembelian saham maupun untuk kebutuhan operasional bupati.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.
Baca Juga
KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap
Dana itu diduga ditempatkan dengan modus pembelian saham ataupun sebagai uang operasional bupati dan kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Selain itu, LAZ dan SUD (Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK
Achmad menjelaskan, perkara ini bermula saat Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































