JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terungkap, harta tertinggi yang dimiliki pejabat yakni mencapai Rp5,4 triliun.
Kendati demikian, KPK tidak memerinci siapa pejabat berharta fantastis tersebut.
Baca Juga
KPK: 123 Pejabat Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN Tepat Waktu
"Nah yang paling tinggi dari yang reguler (65 pejabat) yang dulu sudah pernah menyampaikan (LHKPN) itu Rp2,6 triliun, tapi yang baru diangkat itu (nilai harta tertinggi) Rp5,4 triliun," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, harta kekayaan rata-rata penyelenggara negara yang pernah menjabat sebelumnya lebih rendah dari para pejabat baru. Secara rata-rata, harta mereka senilai Rp187 miliar, sedangkan rata-rata pejabat baru mencapai Rp227 miliar.
Baca Juga
Raffi Ahmad Lapor LHKPN, Langsung Diverifikasi KPK
"Yang khusus relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," tutur dia.
Baca Juga