JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, lembaga antirasuah meyakini Nusron akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan.
Baca Juga
Peran Bos Summarecon di Kasus Suap HGB Terungkap, Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," ucap Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Budi menambahkan, sikap kooperatif salah satunya ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Baca Juga
Nusron Wahid Kembali Absen Rapat DPR, Sehari Usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































