KPU Usul PSU Pilkada di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Mulai Maret hingga Agustus

1 month ago 20

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaannya dari bulan Maret hingga Agustus 2025. 

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan gugatan bisa digelar pada Sabtu (22/3/2025).

KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Gelar PSU di 24 Daerah

Baca Juga

KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Gelar PSU di 24 Daerah

Kemudian, PSU yang diperintahkan usai 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu (5/4/2025). Untuk PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025.

"(PSU yang batas waktu sejak putusan MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU batas waktu putusan MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Wamendagri Ungkap Ada 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

Baca Juga

Wamendagri Ungkap Ada 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |