SERANG, iNews.id - Polisi menangkap 11 warga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Enam orang diantaranya masih di bawah umur berstatus santri.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, ke-11 orang ini diamankan atas dugaan kasus perusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga penghasutan atas rusaknya beberapa fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Cibetus, Padarincang.
![Warga Demo Desak Kapolda Banten Dicopot, Buntut Penangkapan 5 Santri di Serang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/demo_di_polda_banten.jpg)
Baca Juga
Warga Demo Desak Kapolda Banten Dicopot, Buntut Penangkapan 5 Santri di Serang
“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," ujar Kombes Dian, Selasa (11/2/2025).
Akibat peristiwa itu, kandang ayam, kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. PT STS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.
![Kronologi Santri di Lampung Dianiaya Pengasuh Pondok Pesantren, Dipergoki saat Curi Uang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/12/19/ilustrasi_penganiayaan.jpeg)
Baca Juga
Kronologi Santri di Lampung Dianiaya Pengasuh Pondok Pesantren, Dipergoki saat Curi Uang
Menurutnya, pembakaran ini didasari warga yang tidak senang dengan keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera.
"Modus dari kejadian tersebut melakukan perusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," katanya.
![Santri di Lampung Dianiaya Pengurus Pondok Pesantren, Tubuh Diikat lalu Dipukuli](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/12/19/ilustrasi_penganiayaan.jpeg)
Baca Juga
Santri di Lampung Dianiaya Pengurus Pondok Pesantren, Tubuh Diikat lalu Dipukuli
Editor: Donald Karouw