JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai secara jernih praperadilan kliennya terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya. Putusan perkara tersebut akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
Febri mengatakan, praperadilan yang diajukan Febrie bukan untuk menghilangkan pokok perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga
Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," ujar Febri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
Menurut dia apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan memperbaiki prosedur dalam menangani perkara pokok. Karena itu, dia menilai tidak tepat jika praperadilan dianggap sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum secara keseluruhan.
"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































