JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan oleh pihak Roy Suryo.
Rivai menyebut, permohonan praperadilan oleh Roy Suryo mengakibatkan penangguhan pemeriksaan perkara utama di pengadilan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru. Hal ini menciptakan selisih waktu atau jeda antara persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Baca Juga
Roy Suryo Siap Tagih Janji Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Harus Datang!
"Memang dengan upaya pra-(peradilan) maka terjadi penangguhan pemeriksaan pokok perkara. Dan ini sekarang sudah terjadi nih, terjadi jeda antara pemeriksaannya Dokter Tifa dengan pemeriksaannya pak Roy," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).
Dia menambahkan, dalam beberapa sidang praperadilan yang biasa dilakukan, biasanya rampung sekitar dua-tiga pekan. Melihat jeda waktu tersebut, pihaknya sebagai pelapor mengalami kerugian dari segi waktu karena harus dua kali menghadiri persidangan.
Baca Juga
Roy Suryo Bandingkan Proses Penangkapan Dirinya Seperti Adegan Film G30S/PKI
Namun, Rivai mengendus jika ini justru menjadi bagian dari strategi hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Roy Suryo.


















































