Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?

7 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menghormati langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum Roy Suryo melalui gugatan praperadilan atas proses penangkapan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Namun, dia menilai gugatan tersebut berlebihan karena upaya paksa yang dipersoalkan sudah berakhir.

"Kami menghargai upaya hukum yang diajukan oleh rekan-rekan sejawat sebagai penasihat hukum tersangka, karena itu memang upaya hukum yang dianut dalam hukum acara pidana kita, dan itu adalah forum yang tepat untuk menguji. Jadi itu silakan saja dilakukan," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

 Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Baca Juga

Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Dia menilai pengajuan praperadilan dalam perkara tersebut kurang relevan. Menurutnya, secara hukum upaya paksa telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

Baca Juga

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

"Kami berpandangan memang ini agak berlebihan. Kenapa? Pertama karena biasanya seorang advokat itu mengajukan upaya praperadilan untuk memastikan agar upaya paksa itu terhenti. Artinya upaya paksa itu masih berlangsung," katanya.

"Sementara di perkara ini kan sebenarnya dengan dilimpahkan berkas secara otomatis upaya paksa sudah terhenti. Sesuatu yang sudah terhenti apalagi yang mau dicari?" sambungnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |