JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai menyampaikan bahwa pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy Suryo sebagai upaya hukum. Namun, dia menilai gugatan kedua yang dibuat Roy tersebut tidak logis.
Baca Juga
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," ujar Rivai kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," tuturnya.
Baca Juga
Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang
Rivai menilai, jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya dilakukan dengan mengajukan eksespi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































