JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan Polda Metro Jaya tidak konsisten dalam menjawab gugatan praperadilan kliennya atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan argumen yang disampaikan pihak Polda Metro berbelit-belit.
"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum. Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau," ujar Abdul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru. Sebab, kata dia, Polda Metro mengacu pada KUHAP baru sesuai yang tertuang surat perintah penangkapan kliennya.
Baca Juga
Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Namun saat memberikan jawaban hari ini, lanjutnya, kubu Polda Metro malah mengembalikannya pada KUHAP lama. Dia pun menyoroti ketidakkonsistenan hal tersebut.
Maka itu, kata dia, dalam replik yang akan diajukan pihaknya bakal menuliskan persoalan tersebut. Dia berharap hakim bisa menilai tentang konsistensi penerapan hukum formil Polda Metro Jaya .
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































