Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

1 day ago 10

JAKARTA, iNews.id - Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus atau merugikan pengguna.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Diharap Bisa Lindungi Keluarga Perkawinan Campuran

Baca Juga

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Diharap Bisa Lindungi Keluarga Perkawinan Campuran

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

Persija Bantai Brisbane Roar 4-0, Pasukan Shin Tae-yong Tebar Ancaman jelang Super League 2026-2027

Baca Juga

Persija Bantai Brisbane Roar 4-0, Pasukan Shin Tae-yong Tebar Ancaman jelang Super League 2026-2027

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |