Kabupaten Pekalongan, infojateng.id – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor kurang dari lima jam setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan di kawasan perbatasan Kota Batang.
Terduga pelaku berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung, diamankan polisi saat menguasai sepeda motor hasil dugaan pencurian tersebut pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Ariyah melalui Call Center 110 pada Rabu (5/8/2026) malam.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya terparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan penyelidikan awal, pencurian diduga terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Sekitar 10 menit setelah laporan diterima, personel Polsek Wiradesa tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Setelah korban membuat laporan polisi secara resmi, informasi mengenai sepeda motor yang hilang langsung disebarluaskan kepada personel melalui jaringan komunikasi internal.
Motor Terlacak di Perbatasan
Penyebaran informasi tersebut kemudian membantu petugas melakukan pencarian. Saat patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AK yang diketahui sedang menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti mengatakan kecepatan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.
“Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Suwarti saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kombinasi respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi kendaraan yang hilang, serta patroli di lapangan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Suwarti menambahkan, penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, AK diproses hukum dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (eko/redaksi)

1 day ago
6










































