JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj menginginkan ekosistem halal di Indonesia menjadi ‘panglima’ ekonomi dunia. Untuk mencapai hal itu, pemerintah dinilai perlu mengambil berbagai inisiatif.
Misalnya, Said Aqil memandang bahwa penyelenggara negara perlu merombak dan merevisi regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan investasi, industri dan ekosistem halal.
Baca Juga
BPJPH Targetkan 14 Juta UMKM Tersertifikasi Halal di 2029
Kemudian, menolak monopoli pengelolaan sertifikasi halal, termasuk menolak monopoli fatwa halal atau penetapan kehalalan produk yang dilakukan organisasi tertentu.
“Mendesak penyelenggara negara untuk segera mencabut kewenangan monopoli fatwa halal atau monopoli penetapan kehalalan produk,” ujar Said Aqil dalam Rapat Kerja LPOI dan FGD masa depan investasi, industri, dan ekosistem halal di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, perlu dilakukan judicial review terhadap Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dan sangat diperlukan produk kebijakan khusus untuk menghapus praktik-praktik monopoli dalam penyelenggaran sistem jaminan produk halal,” tuturnya.
Said Aqil menyebut, Global Muslim Market dan Digital Muslim Ecosystem akan menjadi trend dunia, di tengah pertumbuhan warga muslim semakin meningkat tajam di negara negara strategis diseluruh dunia.
"Ceruk pasar dan sentimen pasar muslim dan penggunaan teknologi digital akan mewarnai masa depan transaksi dan perdagangan serta investasi diseluruh dunia," ucapnya.
Pendekatan dan penguasaan atas Investasi, Industri Halal dan Ekosistemnya, akan mampu mempengaruhi, merubah dan menggerakkan pendulum pergerakan ekonomi dunia. Lebelisasi halal bukan hanya semata sebagai sebuah standarisasi dan rekognisi, tetapi lebih dari itu, sebagai lisensi kepercayaan publik dan garansi transaksi global”.
Menurut Said Aqil, yang juga Dewan Pengarah BPIP, menegaskan bahwa, untuk kepentingan nasional, Halal dapat menjadi ujung tombak untuk meningkatkan upaya filterisasi keberadaan produk berkualitas, meningkatkan pendapatan negara, memberi rasa aman dan nyaman bagi warga bangsa, khususnya kaum muslimin, dan juga sebagai role model ekonomi halal yang terpercaya di mata dunia.