MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai penerbitan aturan tersebut merupakan langkah yang miris, terlebih dilakukan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh kliennya.

"Beberapa hari lalu sebelum keluar putusan praperadilan bu Tifa, hal yang miris buat kita adalah keluarnya SEMA nomor 3 tahun 2026," ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' di iNews, Selasa (25/8/2026).

 Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

Baca Juga

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

Menurut Gafur, SEMA pada dasarnya merupakan pedoman teknis administratif bagi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Karena itu, dia menilai SEMA tidak seharusnya memuat norma baru yang justru mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

Baca Juga

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

"SEMA ini dalam peradilan atau badan peradilan MA adalah surat yang menjadi petunjuk teknis administratif bagi para hakim dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang sebetulnya tidak boleh mengandung norma apalagi mengesampingkan norma selevel UU," tegasnya.

Gafur menilai penerbitan SEMA tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP yang menurutnya telah mengatur secara jelas mengenai hubungan antara proses pemeriksaan pokok perkara dan upaya praperadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |