Makna Pesan Hamas untuk Dunia di Spanduk Seremoni Pembebasan Sandera Israel

13 hours ago 5

GAZA, iNews.id - Ada hal menarik dari pembebasan tiga sandera Israel oleh Hamas di Deir El Balah, Gaza Tengah, Sabtu (8/2/2025). Hamas membentangkan spanduk di panggung prosesi pembebasan sandera, berisi kalimat singkat sebagai respons rencana Israel dan Amerika Serikat (AS) untuk merebut Jalur Gaza dan merelokasi penduduknya.

Sayap militer Hammas Brigade Izzuddin Al Qassam menjadikan panggung pembebasan sandera Israel untuk menunjukkan kepada dunia mengenai sikap perjuangan rakyat Palestina. Ini diungkapkan melalui spanduk-spanduk tersebut.

Kisah Bos Intelijen Israel Kena Semprot karena Tolak Rencana Trump Usir Warga Gaza

Baca Juga

Kisah Bos Intelijen Israel Kena Semprot karena Tolak Rencana Trump Usir Warga Gaza

Isi pesan pada spanduk kali ini berisi penentangan atas ancaman Israel yang akan melenyapkan Hamas dari Gaza.

"Kami adalah badai, kami adalah hari-hari berikutnya," bunyi pesan spanduk yang ditulis dalam bahasa Arab, Ibrani, dan Inggris, disertai gambar bendera Palestina dan kepalan tangan.

 Anda Gagal Bebaskan Kami!

Baca Juga

Sandera Israel Puji Hamas, Maki-Maki Netanyahu: Anda Gagal Bebaskan Kami!

Al Jazeera melaporkan, pemilihan kalimat "Kami adalah hari berikutnya" mungkin terkait dengan pemberitaan media Israel bahwa pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengizinkan para pejabat Hamas meninggalkan Gaza untuk tinggal di luar negeri sebagai bentuk pengasingan. Namun tawaran itu kemungkinan akan ditolak sepenuhnya oleh Hamas.

Selain itu pesan spanduk itu juga terkait dengan pernyataan Presiden AS Donald Trump yang akan mengambil alih Gaza dan merelokasi penduduknya ke luar wilayah.

Hamas Bebaskan 4 Sandera Perempuan Tentara Israel, Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Baca Juga

Hamas Bebaskan 4 Sandera Perempuan Tentara Israel, Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Hamas membebaskan tiga sandera, sebagai imbalannya Israel membebaskan 183 tahanan Palestina, termasuk 18 di antaranya menjalani hukuman seumur hidup dan 54 orang yang menjalani hukuman jangka panjang.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |