KUALA LUMPUR, iNews.id - Sebanyak 255 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia, Kamis (13/2/2025). Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Sabah.
Sebanyak 225 orang WNI yang dideportasi itu terdiri atas 194 laki-laki, 30 perempuan, dan seorang balita. Ini merupakan kelanjutan dari upaya deportasi Departemen Imigrasi di Sabah.
![4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/14/ilustrasi_paspor_wni_dok_istimewa.jpg)
Baca Juga
Kemlu: 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat
Direktur Departemen Imigrasi Sabah Sitti Saleha Habib Yussof mengatakan, para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Tawau ke Nunukan, menggunakan biaya masing-masing.
Mereka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi Sandakan dan Tawau.
![Tragis! WNI Tewas di Malaysia Terkena Baling-Baling Helikopter](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/06/helikopter_terbakar_the_star.jpg)
Baca Juga
Tragis! WNI Tewas di Malaysia Terkena Baling-Baling Helikopter
Sitti Saleha mengatakan, deportasi terbaru ini menambah total WNI yang dipulangkan menjadi 391 orang hingga saat ini. Sedangkan total warga asing yang dideportasi mencapai 664 orang hingga 13 Februari.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow