Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya yang Diterima Ojol dan Kurir

1 month ago 17

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online (ojol) memperoleh bonus Hari Raya Idul Fitri 2025. Tidak hanya ojol, pemberian bons hari raya juga berlaku untuk kurir online.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ucap Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Presiden Prabowo Umumkan THR ASN, TNI dan Polri Cair 17 Maret 2025

Baca Juga

Presiden Prabowo Umumkan THR ASN, TNI dan Polri Cair 17 Maret 2025

Yassierli menjelaskan, besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

Baca Juga

Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

Yassierli menegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Presiden Prabowo Ungkap Bonus Hari Raya Ojol Pertimbangkan Keaktifan Kerja

Baca Juga

Presiden Prabowo Ungkap Bonus Hari Raya Ojol Pertimbangkan Keaktifan Kerja

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |