JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan untuk merespons fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia. Adapun, dampak dari fenomena tersebut mengancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.

Baca Juga
Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menambahkanm penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.

Baca Juga
Kemnaker Siapkan JKP hingga Pasar Kerja untuk Antisipasi Buruh Sritex Kena PHK
Selain itu, Yassierli berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehingga, korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," ucapnya.

Baca Juga